Selasa 26 Jul 2011 15:25 WIB

Terungkap di Persidangan: Gayus Punya Lima Wig di Rumahnya

Gayus Tambunnan
Gayus Tambunnan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Istri Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Dian Anggraeni alias Rani membeli rambut palsu (wig) seperti gambar pada paspor yang digunakan dengan nama Sony Laksono. "Kami memiliki bukti bahwa pembelian wig untuk foto paspor Gayus dilakukan oleh istrinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Riyadi di Tangerang, Banten, Selasa.

Riyadi mengatakan masalah tersebut dalam persidangan di PN Tangerang, terkait dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono sehingga harus berangkat ke Makau dan Singapura meski masih dalam status tahanan.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi dan Riyadi dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap.

Jaksa mengatakan, semula terdakwa mengelak bahwa dalam pemotretan untuk pembuatan paspor tidak mengunakan wig.

Bahkan gambar yang ada dalam paspor atas nama Sony Laksono mengunakan wig dan kacamata itu merupakan rekayasa dari pihak lain.

Riyadi menambahkan, bahwa ini ada kwitansi pembelian wig dan ketika diperlihatkan kepada majelis hakim, maka Gayus tak bersedia berkomentar. Malahan Gayus menyatakan istrinya memiliki sebanyak lima wig yang disimpan di rumah untuk digunakan pada acara tertentu.

Namun ketika hakim melakukan klarifikasi bahwa apa benar pembelian wig itu dilakukan oleh istri, maka suami dari Dian Anggraeni itu membenarkan.

Gayus alias Sony Laksono diseret ke meja hijau PN Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp 270 ribu.

Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia bahwa setelah paspor selesai, maka Gayus akhirnya memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.

Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri diantaranya ke Singapura, Malaysia, Makau mengunakan paspor atas nama Sony Laksono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement