Jumat 22 Jul 2011 14:27 WIB

Surat Pengunduran Diri Nazaruddin tak Bisa Diproses

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Marzuki Alie
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Surat pengunduran anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin tidak bisa diproses. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, surat pengunduran Nazaruddin dikembalikan ke Fraksi Partai Demokrat (PD).

Hal itu mengingat mekanisme pengunduran Nazaruddin tidak sesuai prosedur. Dijelaskan Marzuki, surat pengunduran diri itu diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh.

Lalu lembar pengunduran diri itu didisposisikan kepadanya. Tiba-tiba, diakui Marzukie, surat itu berada di meja kerjanya. "Makanya kami kembalikan lagi suratnya, ini tak bisa diproses," ujar Marzuki di gedung DPR, Jumat (22/7).

Menurut dia, surat itu dikembalikan lagi ke Sekjen. Pihaknya juga memerintahkan Sekjen menyerahkan surat itu ke Fraksi PD. Pasalnya pengunduran diri anggota DPR pertama kali harus melalui partai.

Bila partai setuju, maka pimpinan fraksi bisa membuat salinan surat itu dengan persetujuan ketua Fraksi PD. Jika hal itu dilakukan, proses pengunduran diri Nazaruddin bisa segera dieksekusi. "Mekanisme ini harus dilaksanakan," kata Marzuki menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement