REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/7), menunda jalannya sidang perdana kasus penyuapan dan pencucian uang atas nama terdakwa Gayus Tambunan. Gayus mengaku tak cukup sehat untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang ditunda hingga Senin (25/7)," ujar ketua majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/7). Keputusan itu diambil setelah majelis mendengarkan pengakuan Gayus soal kondisi kesehatannya.
Kepada majelis hakim, Gayus mengaku sedang didera sakit. "Sakit yang mulia, saya sebenarnya tidak kuat untuk ikut sidang,” kata Gayus.
Seperti diketahui, setelah mendapatkan vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus masih harus menghadapi beberapa perkara lagi. Dua diantaranya saat ini memang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tipikor Bandung.
Kali ini ia diajukan ke persidangan karena telah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberus Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Ia diduga melakukan penyuapan menyuap petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan dan pencucian uang. Ia juga diduga melakukan pencucian uang karena menempatkanuang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box.