REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Kamis (21/7), akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kepemilikan uang Rp 28 miliar milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Gayus akan menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini sidang dakwaan Gayus di Pengadilan Tipikor,” kata salah satu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Soewidya, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/7) pagi.
Kuasa Hukum Gayus, Dion Pongkor menambahkan, sidang tersebut akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB. Dion menjelaskan kliennya akan menjalani sidang terkait tiga perkara yang digabung dalam satu berkas. Tiga perkara tersebut adalah tuduhan menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart; memberi suap kepada petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok; dan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Setelah mendapatkan vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus masih harus menghadapi beberapa perkara lagi. Dua diantaranya saat ini memang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam persidangannya kali ini, ia ajukan ke muka persidangan karena telah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberus Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga diduga menyuap petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan. Terakhir dia diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box.