Senin 18 Jul 2011 13:01 WIB

KPK Periksa Wafid Sebagai Saksi Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyidikan terhadap M Nazaruddin dengan meminta keterangan tersangka mantan Sesmenpora Wafid Muharam sebagai saksi. Informasi dari bagian pemberitaan KPK, Jakarta, Senin, Wafid dimintai keterangan sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB untuk M Nazaruddin yang menjadi tersangka dari kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang, yang menghabiskan lebih dari Rp191 miliar.

M Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, telah menerima Rp4,43 miliar atas pemenangan PT DGI untuk proyek SEA Games 2011 tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nazaruddin mendapat jatah 13 persen fee dari total proyek wisma atlit tersebut. Karena itu Rp4,43 miliar yang menurut El Idris telah diserahkan kepada yang bersangkutan hanyalah sebagian fee saja.

Kasus dugaan suap di proyek wisma atlit ini diduga juga melibatkan pejabat di daerah. Masih dari dakwaan terhadap El Idris, aliran fee proyek wisma atlit sampai ke Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa komite penyelenggara proyek hingga panitia pengadaan proyek tersebut juga menerima aliran fee dari PT DGI yang memenangkan proyek SEA Games tersebut.

Jaksa menyebutkan dalam dakwaan El Idris bahwa fee pemenangan proyek wisma atlit yang diketahui pula oleh Dirut PT DGI Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, dan Nazaruddin tersebut terbagi rata kepada pihak-pihak yang menangani proyek.

Mulai dari Muhammad Nazaruddin disepakati memperoleh 13 persen, Gubernur Sumsel sebesar 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sebesar 0,5 persen, Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam sebesar dua persen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement