REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan kembali menjadi terdakwa atas perkara penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
"Berkas penyuapan dan pencucian uang Gayus sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor, 13 Juli," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (15/7). Normatifnya, ungkap Noor, persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat usai pengajuan perkara.
Anggota tim penasihat hukum Gayus, Dion Pongkor, mengaku belum menerima jadwal dari pengadilan untuk menjalani sidang. Akan tetapi, Dion meminta agar persidangan perkara tersebut ditunda karena Gayus masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara pemalsuan paspor.
"Sebenarnya sih kalau bisa jangan langsung sidang dulu. Selesaikan masalah paspor palsu di tangerang karena minggu depan pemeriksaan saksi dan terdakwa,"ujarnya. Selain perkara penyuapan dan pencucian uang dan pemalsuan paspor, Gayus harus menjadi terdakwa dalam perkara penyuapan kepala rumah tahanan Brimob di Pengadilan Tipikor Bandung.