Kamis 14 Jul 2011 16:20 WIB

Satgas TKI Bekerja, Satu Tim ke Saudi Demi Bebaskan 2 TKW Terancam Hukum Pancung

Rep: Teguh Firmansyah/Antara/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Untuk melakukan advokasi terhadap TKI yang tersandung permasalahan hukum, Stgas Tenaga Kerja Indonesia membentuk tiga tim. Tiga delegasi tersebut akan bertolak ke empat negara yakni Arab Saudi, Malaysia , Republik Rakyat Tiongkok.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Kamis (14/7) sore ini delegasi ke Arab Saudi akan berangkat. Delegasi akan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Maftuh Baftuni. Kemudian menyusul tim yang bertolak ke Malaysia dengan diketuai oleh Bambang Hendarso Danuri.

Satuann tugas TKI yang bertolak ke Arab Saudi bertujuan membebaskan dua TKW asal Kabupaten Sukabumi yang terancam hukuman pancung.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Sukabumi, Jejen Nurjanah, anggota Satgas TKI tersebut, menyatakan dua TKI Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Palabuhanratu, dan Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung akan diupayakan pembebasannya.

"Di nasional baru kami yang akan berangkat untuk menyelamatkan dua TKW asal kabupaten yang terancam hukuman pancung," kata Jejen, Kamis  (14/7).

Rencananya di Arab Saudi pihaknya juga akan melakukan lobi ke pihak pemerintah di sana agar kedua TKW ini dibebaskan dari hukuman pancung. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pengacara dari Arab Saudi untuk menjadi kuasa hukum keduanya.

Namun, masih ada kendala yang dialami pihaknya, karena untuk membayar kasus ini satu orang TKW bisa ditukar dengan 100 onta dengan total harga Rp4,7 miliar, tetapi pihaknya akan tetap berusaha membebaskan kedua TKW tersebut. "Kami akan mencoba melakukan lobi agar hukuman pancung tidak dilakukan kepada keduanya," tambahnya.

Ia menuturkan, satgas TKI bentukan Presiden RI ini beranggotakan pihak SBMI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta beberapa pihak lainnya. "Kami berharap satgas ini bisa berhasil membebaskan keduanya dan seluruh TKI yang terancam hukuman pancung bisa ikut bebas," tandas Jejen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement