Sabtu 13 Jul 2013 13:07 WIB

Lima Tahun Dipenjara, TKW Sukabumi Pulang dengan Depresi Berat

Depresi (ilustrasi).
Foto: tribune.com.pk
Depresi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Seorang tenaga kerja wanita asal Kampung Babakankupa, Kabupaten Sukabumi, Pipih Sopiah  baru selesai ditahan Kerajaan Arab Saudi selama lima tahun. Ia pulang ke kampungnya dalam kondisi depresi.

"Pipih pulang ke Indonesia tidak membawa apapun seperti dokumen maupun surat lainnya hanya membawa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), bahkan hanya bajunya pun hanya yang melekat ditubuhnya," kata Ketua SBMI Jawa Barat, Jejen Nurjanah kepada Antara, Sabtu (13/5).

Ia mengatakan TKW yang tinggal Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat tersebut sebelum pulang ke kampung halamannya sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Keramatjati, Jakarta selama empat bulan. Kondisi kesehatannya  baik jiwa maupun fisiknya lemah.

Menurut Jejen, pihaknya juga belum mengetahui secara detail kronologis mengapa Pipih bisa dipenjara di Arab Saudi. Berdasar informasi dari BNP2TKI karena TKW ini merupakan titipan lembaga tersebut menyebutkan bahwa pahlawan devisa ini sudah tujuh tahun di Arab Saudi dua tahun bekerja dan lima tahun dipenjara.

Lebih lanjut, untuk gaji dan asuransinya pun sulit untuk diperjuangkan karena Pipih masa kontraknya sudah habis lima tahun yang lalu. Namun, pihaknya akan terus berusaha minimalnya untuk pengobatan jiwanya yang sudah terganggu.

"Saat ini Pipih sudah kembali ke kampung halamannya, tapi yang mengkhawatirkan ia sudah tidak punya keluarga lagi. Bahkan anak satu-satunya, juga mengalami gangguan kejiwaan, untungnya ada tetangganya yang peduli kepada korban," tambahnya.

Sampai saat pihaknya juga masih kesulitan meminta keterangan dari Pipih sebab masih sulit diajak bicara, bahkan tubuhnya juga sudah kurus karena tidak mau makan. Kemungkinan korban masih trauma dengan apa yang telah terjadi kepada dirinya selama menjadi TKW di Arab Saudi.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi lain untuk membantu Pipih seperti dalam pengobatannya.

Disnakertrans belum mengetahui apakah TKW tersebut berangkat menggunakan jasa penyalur legal atau ilegal. "Kami akan membantu semaksimal mungkin seperti dalam pengobatannya dan berkoordinasi agar haknya bisa diterima berapapun nilainya," kata Aam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement