Kamis 14 Jul 2011 14:15 WIB

Sabu Senilai Rp 15 Miliar Disita Polisi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita delapan kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 15 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji Wijayanto, mengatakan, sabu ini dikirim dari Malaysia melalui jalur laut menuju Medan, Sumatera Utara. Dari Medan narkoba dibawa oleh kurir menuju Jakarta. "Jalur masuk di Medan belum diketahui," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7).

Dalam peredaran narkoba ini, polisi telah menangkap tiga orang pelaku berinisial YN, KRT dan SG. YN dan KRT ditangkap di Apartemen City Lofts, KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat pada Ahad (10/7). Sementara AG ditangkap sehari setelahnya di Apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.

Jaringan ini, kata Nugroho, melibatkan tersangka warga negara Malaysia, KRT. Selain KRT, polisi menduga ada keterlibatan warga negara Malaysia lainnya, yaitu AF dan AH. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang di kepolisian.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan kilogram sabu yang terbagi dalam 23 bungkus plastik. Selain itu, polisi juga menyita 10 butir ekstasi dan 3 alat timbangan, 4 unit telepon genggam, paspor Malaysia atas nama KRT serta uang tunai senilai 570 ringgit, 5 Yuan dan 17 ribu Dong Vietnam.

Dengan pengungkapan ini, kata Nugroho, diperkirakan sekitar 80 ribu orang bisa diselamatkan untuk tidak membeli dan mengkonsumsi narkoba. Dengan asumsi, setiap orang mengkonsumsi 0,1 gram sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement