REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penuntasan Kasus Bank Century masih jauh panggang dari api. Institusi hukum yang diamanahkan untuk mengusut Bank Century seperti KPK pun masih enggan menargetkan waktu selesainya kasus yang menghabiskan uang negara untuk bail out Bank Century hingga Rp 6,7 Triliun itu.
Pimpinan KPK, M.Yasin, menyatakan tidak ada target waktu untuk penuntasan kasus Bank Century. "Kita tidak mengenal target kalau penegak hukum itu. Penegak hukum itu kalau lebih cepat lebih bagus, kalau belum selesai, ya diteliti," jelasnya sebelum rapat gabungan bersama timwas kasus Bank Century DPR-RI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/7).
Yasin mengungkapkan rapat kali ini pun hanya untuk pemaparan fakta-fakta penyidikan dalam kasus Bank Century dari Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan timwas. Ia berharap tidak ada ketertutupan dalam pemaparan fakta tersebut. "Tidak boleh ada yang tertutup karena rapat ini dikondisikan tertutup. Ditujukan untuk membuka sesuatu yang seharusnya tidak bisa dibuka di publik,"jelasnya.
Usai pemaparan fakta, ungkapnya, barulah akan ada identifikasi apakah perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Setelah itu, tuturnya, pidana tersebut dipilah apakah pidana perbankan, korupsi, pencucian uang, penipuan, atau penggelapan.