REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 19 hari di 2012 sebagai libur nasional dan cuti bersama. Hal ini ditetapkan melalui surat keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Rabu (13/7).
Cuti bersama tahun 2012 ini bertambah satu hari menjadi lima hari dibanding tahun 2011 ini yang hanya 4 hari. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan cuti bersama yang berdekatan dengan hari-hari libur akan ditetapkan sebagai cuti bersama.
"Penetapan ini berdasarkan pemantauan dan evaluasi untuk mengoptimalkan hari kerja yang ada dan lebih efektifnya pemanfaatan hari kerja," tutur dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7).
Dikatakan dalam evaluasi tersebut ada masukan dari beberapa kementrian atau lembaga-lembaga keagamaan ada penambahan hari-hari cuti bersama. ''Karena dilakukannya libur bersama-sama merupakan hal positif. Selain untuk efisiensi hari-hari tersebut ada juga peningkatan kunjungan wisatawan,'' tutur Agung.
Hari libur nasional pada 2012 mendatang berjumlah 14 hari. Dari 14 hari libur nasional tersebut diantaranya lima hari jatuh di hari minggu. Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 18 Mei 2012 saat Kenaikan Yesus Kristus, 21-22 Agustus 2012 saat Idul Fitri 1 Syawal 1433 hijriyah, 16 November 2012 saat Tahun Baru 1434 hijriyah dan 24 Desember 2012 saat Hari Raya Natal.