Selasa 12 Jul 2011 14:19 WIB

22 Napi Kasus Rusuh Temanggung Bebas

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Sebanyak 22 orang dari 24 narapidada kasus kerusuhan Temanggung yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Temanggung, telah bebas. Kepala Rutan Temanggung, Sambiyono di Temanggung, Selasa (12/7), mengatakan, dari 22 orang tersebut keluar dari rutan secara bertahap, pada 9 Juli 2011 sebanyak dua orang, yakni Muhaya (23) dan Aziz Zaenal Arifin (30), kemudian 10 Juli 2011 sebanyak enam orang, yakni Lutfi Hakim (33), Syamsudin (30), M Syaiful (26), Sofiyanto (33), Agus Prihanto (34), dan Abdul Kholiq (28).

Pada hari ini (12/7), katanya, bebas sebanyak 14 orang, yakni Sukeni (35), Parten (18), Ngahatun (23), Tarmudi (29), Pariyo (19), Suranto (19), Nur Chotib (21), Anas Tohir (18), Muhasim (19), Bambang Waluyo (36), Nur Aeni (29), Ahmad Faro'i (19), Nur Hamid (22), dan Ihwan (24). "Mereka keluar dari rutan sekitar pukul 09.00 WIB dan dijemput keluarganya," paparnya.

Ia mengatakan, hingga sekarang masih tersisa dua narapidana kasus rusuh Temanggung yang tinggal di rutan, yakni Muslih yang akan bebas pada 14 Juli 2011 dan Sihabudin yang divonis penjara satu tahun.

"Selain Sihabudin, mereka mendapat vonis lima bulan, namun karena penangkapan mereka tidak bersamaan maka keluarnya juga tidak bersama-sama," ucapnya, menjelaskan.

Sesuai vonis, katanya, Sihabudin baru akan bebas pada 13 Februari 2012, namun sekarang sedang diajukan untuk mendapat remisi dan cuti bersyarat. Remisi yang diajukan adalah remisi umum pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan dan remisi khusus untuk Lebaran selama 15 hari.

Ia menuturkan, untuk cuti bersyarat maksimal tiga bulan. "Nanti mendapat berapa waktunya tergantung Kanwil Hukum dan HAM Jateng," katanya, menegaskan. Sambiyono menuturkan, kegiatan Sihabudin di rutan ikut mengajar mengaji kepada narapidana yang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement