Selasa 07 Jun 2011 16:43 WIB

Terdakwa Kasus Rusuh Temanggung Menangis saat Bacakan Pembelaan

Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Tjahjono dan dua hakim anggota yakni Dolman Sinaga serta Wiwik Suhartono, salah satu terdakwa kasus rusuh Temanggung terisak. Ia  mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan penghasutan untuk merusak dan hanya merupakan korban dalam kasus kerusuhan Temanggung.

Syihabudin menegaskan, jika tetap menggunakan BAP yang direkayasa tersebut, maka jaksa dan majelis hakim akan dilaknat oleh Tuhan. "Saya berani dilaknat oleh Tuhan jika semua perkataan ini tidak benar," ujar Syihabudin di hadapan puluhan pendukungnya yang memadati ruang sidang utama tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Syihabudin juga mengaku tidak bisa menghidupi keluarganya dan memimpin pondok pesantren selama ditahan.

Tim pengacara yang juga ikut membacakan pembelaan terdakwa, juga menyatakan jika terdakwa pada saat terjadi kerusuhan pascasidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di PN Temanggung, tidak melakukan penghasutan dan justru menenangkan massa yang mulai anarkis.

"Bukan klien kami yang melakukan provokasi saat kerusuhan Temanggung, melainkan ada pelaku lain yang saat ini masih bebas dan harus segera ditangkap," kata Anis Priyo, salah seorang anggota tim pengacara Syihabudin.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (14/6) dengan agenda pembacaan vonis terhadap Syihabudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement