Kamis 17 Feb 2011 20:35 WIB

Tersangka Rusuh Temanggung Ajukan Penangguhan Penahanan

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Tersangka aktor intelektual rusuh Temanggung, Syihabudin, mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian. "Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami berikan langsung bagian Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Syahrir selaku pengacara Syihabudin usai menemui kliennya di sel tahanan Markas Kepolisian Kota Besar Semarang, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan dengan Nomor 56/PK/II/2011 itu tidak hanya untuk Syihabudin, namun juga tersangka lainnya yakni Lutfi Hakim Aziz yang diduga sebagai provokator saat kerusuhan, pascasidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2).

Menurut dia, selama di sel tahanan Mapolrestabes Semarang yang sengaja dipisahkan, Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz, telah menjalani pemeriksaan penyidik sebanyak empat kali. "Kami baru mendampingi kedua tersangka pada pemeriksaan ketiga dan keempat karena sebelumnya belum ada penunjukan secara resmi," ujar Syahrir dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Pelayan Keadilan (PEKA) Semarang.

Pada Kamis (17/2), sekitar pukul 12.30 WIB, Syihabudin dibesuk oleh sejumlah tokoh agama yang merupakan anggota Forum Ulama Indonesia (FUI) berasal dari Kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah, serta Lamongan, Jawa Timur. Usai membesuk Syihabudin di sel tahanan selama kurang lebih setengah jam, Wakil Ketua FUI, Said Ahmad Sungkar, meminta kepolisian mengusut asal dan alasan terpidana kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan yang telah dihukum maksimal lima tahun penjara, berada di Kota Temanggung.

"Ada kemungkinan yang bersangkutan sengaja dikirim ke Temanggung untuk melakukan penistaan agama," katanya. Hingga saat ini, seluruh tersangka kerusuhan di Temanggung yang berjumlah 25 orang terus menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Jateng dan Mapolrestabes Semarang setelah dipindahkan dari Mapolres Temanggung sejak Sabtu (12/2).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement