Kamis 10 Mar 2011 19:13 WIB

Bakal Disidang di Semarang, Tersangka Kasus Temanggung Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Perusakan

Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Lokasi persidangan kasus kerusuhan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang menyusul keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung yang bernomor 034/KMA/SK/III/2011.

"Surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa itu berisi penunjukan lokasi sidang kasus kerusuhan di Temanggung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, dengan dilaksanakan persidangan kasus tersebut di PN Semarang, situasi kondusif di Kota Temanggung setelah kerusuhan dapat terjaga dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Pemilihan lokasi sidang ini juga menyangkut masalah keamanan dan ketertiban," katanya.

Ia mengatakan, berkas pemeriksaan 25 tersangka kasus kerusuhan di Temanggung yang sudah dilimpahkan pihaknya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu.

Berkas pemeriksaan para tersangka tersebut telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, termasuk pasal yang disangkakan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan di Temanggung dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, yang dihubungi terpisah membenarkan sudah keluarnya surat keputusan MA terkait pemilihan lokasi sidang kasus kerusuhan di Temanggung. "Kami saat ini telah menerima berkas pemeriksaan dan surat keputusan MA, sedangkan 25 tersangka belum dilimpahkan dari Polda Jateng," katanya.

Kerusuhan di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011 yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari 2011 seluruh tersangka kerusuhan di Temanggung yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang), dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement