Senin 11 Jul 2011 17:41 WIB

MPR Minta Periksa Hakim dan Jaksa Kasus Prita

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin
Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — MPR menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Prita Mulyasari. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, dalam kasus Prita, MA mengabaikan hukum substantif.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita hanya terpaku pada teks-teks hukum secara hitam putih. "Jika diperiksa jangan hakimnya saja. Tapi jaksa juga mengapa sampai membuka lagi kasus ini," ujar Lukman di sela-sela 'The International Symposium of Constitutional Democratic State' di Jakarta, Senin (11/7).

Pihaknya mengaku terkejut dengan kekalahan Prita di tingkat kasasi. Pasalnya kasus perdata antara Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang sudah selesai. Namun mengapa kasus pidana dilanjutkan oleh jaksa. Harusnya, kata dia, hakim yang memimpin sidang punya kearifan tersendiri menangani kasus itu.

Karena terlanjur kalah, pihaknya mengharap Prita mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hakim, kata dia, jangan melulu bertumpu pada aturan perundang-undangan tanpa mendalami arti keadilan sebenarnya. Dalam PK, sambung Lukman, hakim harus cermat dan jangan lagi mencederai perasan publik yang terganggu dengan keputusan itu.

Hal itu mengingat publik punya kearifan tersendiri dalam menilai kebenaran kasus Prita. Karena itu, MA harus menangkap keadilan yang dituntut publik. Dan, lanjut Lukman, PK sebagai upaya hukum terakhir harus bisa memenuhi keadilan masyarakat luas.

"Keputusan hukum itu pahit. Hakim jangan lagi terpaku teks-teks hukum jika PK dilakukan," seru politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement