Senin 11 Jul 2011 07:40 WIB

PKB Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen Diputuskan di Paripurna

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: cr01
Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Badan Legislatif (Baleg) menyerahkan sepenuhnya penentuan angka ambang batas parlemen pada Sidang Paripurna DPR RI, besok, (Senin 11/7). Namun hal ini mendapat tentangan dari sejumlah fraksi yang menganggap pembahasan ambang batas harusnya diselesaikan oleh Baleg.

Salah satu yang menentang upaya lepas tangan Baleg adalah Fraksi PKB. Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, menuntut Baleg untuk melalui proses yang seharusnya dalam merancang undang-undang. Penetapan angka ambang batas masih harus melalui pembahasan di tingkat Pansus, Panja dan Timus. "Apa gunanya pansus kalau tidak menyelesaikan ini," kata Marwan saat hubungi via telepon, Ahad (10/7).

Menurut dia, tidak lazim konflik yang dihadapi Baleg dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) diselesaikan oleh Sidang Paripurna. Paripurna harusnya tinggal mengesahkan.

Sebelumnya, Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, menyatakan menyerahkan sepenuhnya penetapan angka ambang batas yang akan diajukan pada pemerintah kepada Paripurna.

Dalam pleno terakhir, Baleg memberikan dua alternatif angka ambang batas, yaitu angka 2,5 persen hingga 5 persen, dan kedua, 3 persen sebagai simbol ketidaksepakatan politik antar-fraksi. "Kami mendorong masalah ambang batas dibawa dan diselesaikan di Pansus, meskipun forum tertinggi itu Paripurna," kata Marwan.

Hingga kini, setahu Marwan, anggota Pansus belum terpilih karenanya perjalanan RUU Pemilu masih panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement