REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Prita Mulyasari mengaku tidak tahu menahu soal pengajuan kasasi yang dilakukan oleh jaksa kepada Mahkamah Agung (MA). Karenanya, dia merasa sangat terkejut dan tidak mengira bahwa kini dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang.
Dengan suara terisak, saat dihubungi Republika, Jumat (8/7), Prita menjelaskan bahwa dirinya kemungkinan akan mengupayakan Peninjauan Kembali (PK). Meskipun, ia mengaku, hingga kini, dirinya belum bertemu dengan pengacara. "Sampai sekarang masih SMS-an saja dengan pengacara," ujar dia.
Menurut Prita, pihaknya hingga kini baru mendengar kabar pengabulan kasasi itu dari media. "Kita juga belum tahu isi keputusan MA itu sendiri apa," tuturnya. Sebab, sampai sekarang, belum ada pemanggilan kepada dirinya, dan belum ada pemberitahuan langsung terkait hal ini. "Saya kaget banget, saya tahunya sudah selesai, kok tahunya bisa tiba-tiba ada hasil seperti ini," katanya.
Apalagi, kasus itu, sudah berlalu dua tahun. Menurut dia, dirinya dan masyarakat juga bahkan sudah melupakan kejadian tersebut dan menganggapnya sudah selesai. Kini, kasus bergulir kembali. Prita hanya berharap agar dirinya tidak menjadi korban pengalihan isu. "Saya minta doanya saja, tutup dia.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.