REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal menyoroti dan melakukan tindak tegas terhadap masalah pajak dan bea masuk importir film Hollywood.
"Kementerian Keuangan telah menyederhanakan aturan impor film dengan memberlakukan satu jenis bea masuk," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang PS Brodjonegoro, dalam acara Career Day di kampus UI Depok, Jumat (8/7).
Selain itu, pihaknya mengubah pola penarikan dari tarif ad volarum 10 persen menjadi tarif spesifik Rp22.000,- per menit. Namun hingga saat ini, film Hollywood yang merajai Box Office belum dapat dinikmati di tanah air.
Ia mengatakan perizinan soal impor film asing masih harus dilengkapi dengan aturan Papan Penjualan (PPn) dan royalti yang sedang dikaji Badan Kebijakan Fiskal.
"Peran Badan Kebijakan Fiskal inilah yang menjaga negara dari kerugian dengan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal dan pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan kebijakan fiskal," ujar mantan Dekan FEUI tersebut.
Ia menegaskan BKF bertanggung jawab dalam menyajikan informasi dan pemantauan ekonomi dan sektor keuangan yang terkini. Selain itu, BKF juga merumuskan kebijakan pendapatan Negara, APBN, serta ekonomi makro yang dipercaya dengan didukung hasil kajian (research based policy), pengelolaan risiko fiskal yang pasti dan terukur.