REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan asset tracking atau pelacakan aset milik tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Namun, KPK belum berencana untuk melakukan pemblokiran aset dan rekening terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
"Ya kita sedang melakukan upaya itu (tracking)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (7/6).
Johan mengatakan, meskipun sedang melakukan upaya tracking itu, namun KPK belum berencana untuk melakukan pemblokiran aset dan rekening Nazaruddin. Karena, pemblokiran itu hanya diperuntukkan bagi rekening yang di dalamnya mengalir dana korupsi.
Seperti diketahui, Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu saat ini tidak sedang berada di Indonesia. Saat ini, keberadaannya tidak diketahui. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk melakukan pencarian terhadap Nazaruddin.