Kamis 07 Jul 2011 09:55 WIB

KPK Janji Tuntaskan Penanganan Kasus Bank Century

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Haryono Umar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menyelesaikan penanganan kasus Bank Century. Lembaga ad hoc itu akan menjadikan data-data yang diberikan oleh Timwas Century DPR RI soal FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)  sebagai bahan masukan penting untuk pengembangan penyelidikan.

“Wajib, kita tidak ada rencana sama sekali menghentikan kasus Bank Century meskipun saat ini kami belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari kasus itu,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi Republika, Kamis (7/7).

Haryono mengatakan, terkait rapat dengar pendapat (RDP) dengan Timwas Century DPR RI, Rabu (6/7) kemarin, yang memberikan masukan data tentang indikasi pelanggaran pada  pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) untuk Bank Century, KPK akan menjadikannya sebagai bahan untuk pengembangan penyelidikan. KPK akan mengkajinya berdasarkan sudut pandang KPK sendiri.

“Data yang kita terima kemarin akan kita gabungkan dengan data-data yang sudah kita punya,” katanya.

Salah satu anggota Timwas, Bambang Soesatyo, sebelumnya mengatakan pada pertemuan RDP  itu bahwa KPK menillai Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyimpangan dalam menetapkan standar sebuah bank sakit yang berhak mendapat dana talangan. Menurutnya, penyimpangan syarat atau standar yang direkayasa itulah yang kemudian dijadikan pembenaran untuk mengucurkan bailout senilai Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century.

"Hari ini kami memberikan bukti bahwa Bank Indonesia melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan kucuran dana talangan itu. FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang dipakai ketika itu memakai peraturan yang lama yakni cars-nya harus 8 persen, bukan menggunakan Peraturan baru yang cars-nya harus 2,3 persen. Ini sebenarnya temuan lama, namun baru ini KPK mengakuinya," ujarnya Bambang usai pertemuan, Rabu (6/7).

KPK hingga kini mengaku belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggelontoran dana talangan untuk Bank Century tersebut. Banyak saksi yang sudah diperiksa. Mereka diantaranya mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular; mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang saat penggelontoran dana menjabat sebagai Ketua KSSK; dan Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia; serta mantan Wapres Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement