REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tak diketahuinya keberadaan M Nazaruddin disinyalir karena Nazar memiliki tiga paspor. "Dari info, ada tiga paspor tapi diketahui cuma satu. Kalau ada yang lain itu di luar pengetahuan kita," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar saat ditemui pada Rabu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7).
Atas dasar inilah, lembaganya kesulitan untuk melacak keberadaan Nazar. Ia sendiri tidak mengetahui secara pasti posisi Nazar saat ini. Karena, sampai saat ini belum ada informasi yang masuk dari pihak keimigrasian ataupun kementerian dari negara lain mengenai hal tersebut.
"Mungkin dia sudah ke luar, ke Malaysia mungkin, atau ke mana, tapi sekarang kami juga tak tahu (Nazaruddin) ada di mana itu," ujarnya.
Tetapi, ia menyakini mantan bendahara umum Partai Demokrat itu masih berada di negara tersebut. Meskipun Patrialis tak menutup kemungkinan Nazar bepergian keluar negeri tanpa sepengetahuan pemerintah setempat ataupun pihak keimigrasian.
"Yang jelas sampai sekarang saya berkeyakinan dia ada di Singapura. Tapi kemungkinan dia untuk ada di negara lain, itu masih bisa terbuka," tutur Patrialis.
Ia mengatakan bukan sepenuhnya tugas Kemenhuk HAM untuk mencari Nazar. "Tugas Kemenhuk HAM hanya melacak perjalanannya, dia pergi kemana-mana, koordinasi kita dengan keimigrasian untuk berkomunikasi dengan pemerintah setempat," ungkapnya.
Menurut Patrialis, wewenang dan kemampuan kementeriannya hanyalah pada pencatatan perjalanan warga negara termasuk Nazaruddin. Hal itu dapat dilacak melalui penggunaan paspor. Namun, paspor palsu juga dimungkinkan digunakan Nazaruddin.
"Kemungkinan (penggunaan paspor palsu) pasti ada. Cuma kita belum tahu dia pakai paspor palsu atau menggunakan paspor yang asli tapi dibuat bukan atas namanya. Kita masih belum mengerti," katanya.
Sebelumnya tersiar kabar mengejutkan dari pemerintah Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa M Nazaruddin, tersangka kasus suap Kemenpora itu tidak berada di Singapura. Informasi itu sudah disampaikan kepada pihak berwenang di Indonesia sebelum Nazar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.