Selasa 05 Jul 2011 20:48 WIB

PKNU: Revisi UU Pemilu Hanya Untungkan Partai Besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), M Tohadi, menyatakan, revisi Undang Undang Pemilihan Umum berpotensi tidak rasional dan cenderung menguntungkan partai besar.

"Pembahasan revisi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD jelas akan berpotensi politis dan tidak rasional. Karena itu, PKNU sangat 'concern' untuk mengawal pembahasan ini," katanya di Jakarta, Selasa (5/7).

Bahkan, kata Tohadi, PKNU kemungkinan akan mengajukan uji materi berikutnya terhadap ketentuan perubahan UU Pemilu kepada Mahkamah Kontitusi setelah sukses dalam uji materi terkait UU Parpol.

Menurut Tohadi, unsur sangat politis dan ketidakrasionalan revisi UU No. 10 Tahun 2008 di antaranya terlihat dari draf yang sudah disepakati oleh parpol di DPR mengenai perubahan Pasal 8.

Ia mengatakan, ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 telah menjamin partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, termasuk PKNU, dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

Namun, dalam draf revisi pasal itu disebutkan partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

"Dalam draf yang sudah disepakati oleh parpol di DPR ketentuan itu telah diubah hanya untuk menguntungkan parpol yang sekarang sedang duduk di DPR," katanya.

Kinerja DPR Lemah

Ia juga menyoalkan pengabulan uji materi terkait pasal yang mewajibkan parpol melakukan verifikasi ulang sebagai badan hukum dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tohadi mengatakan, hal itu justru kian menunjukkan lemah dan tidak rasionalnya DPR dan pemerintah dalam membuat UU, khususnya UU Parpol.

"Putusan MK ini telah menunjukkan betapa pembuat undang-undang, terutama DPR, tidak memiliki kompetensi dan kredibilitas," katanya.

Dengan adanya putusan MK itu, kata Tohadi, maka ketentuan dalam UU Parpol yang mengharuskan partai politik yang sudah sah sebagai badan hukum berdasarkan UU Parpol sebelumnya, yaitu UU No. 2 Tahun 2008, untuk melakukan penyesuaian lagi sebagai badan hukum, menjadi tidak berlaku.

"Dengan kata lain, partai politik yang sudah memiliki badan hukum seperti PKNU tidak perlu lagi melakukan penyesuaian sebagai badan hukum, karena tetap sah diakui sebagai partai politik yang telah mempunyai badan hukum," katanya.

Untuk menguatkan pendapatnya, Tohadi mengutip pendapat MK sebagaimana tertuang dalam putusannya bahwa pembuat undang-undang seharusnya membedakan antara tata cara pembentukan atau pendirian partai politik dengan aturan tentang syarat-syarat yang dibebankan kepada partai politik agar sebuah partai politik dapat mengikuti pemilihan umum, serta ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement