REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Bidang Intelijen Kejaksaan Agung meminta Pidana Khusus Kejagung untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
"Saya sudah proaktif mengirim nota dinas kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) untuk menanyakan itu (perpanjangan cekal Awang Farouk)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Selasa.
Surat Keputusan Nomor 248/D/DSP.3/07/2010 tertanggal 28 Juni 2010 menyebutkan bahwa pencegahan terhadap Awang Farouk akan berakhir pada 28 Juli 2011.
Meski dirinya dicegah berpergian ke luar negeri, Awang Farouk pernah berangkat ke China dengan jaminan Kementerian Perdagangan dalam rangka untuk mengundang investor ke tanah air dari 4 sampai 7 Oktober 2010. Kemudian yang terbaru, orang nomor satu di Kaltim itu juga berangkat ke Australia dari 5-14 Mei 2011.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyatakan siap melimpahkan berkas perkara Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Kita siap melimpahkannya, dan tidak akan ada konflik kepentingan," kata Kepala Kejati Kaltim Faried Haryanto di sela-sela penandatangan kesepahaman antara Kejagung dengan BUMN di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, ia menyatakan soal layak atau tidak layaknya berkas Awang Farouk ke pengadilan itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. "Itu domain-nya (wewenang, red)Kejagung," katanya.
Kecuali, kata dia, kalau berkasnya mau disidangkan, itu merupakan wilayah kerja dari Kejati Kaltim.