REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa juga mendukung rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pengiriman tenaga kerja wanita ke luar negeri. Namun demikian, Khofifah yang ditemui di sela acara pendidikan dan pelatihan koperasi Muslimat NU di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (28/6), menilai tidak semua pengiriman TKW harus dihukumi haram atau dilarang.
Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu, yang harus dihentikan total adalah pengiriman perempuan yang sudah berkeluarga ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga (TKW PRT). "Pengiriman TKW PRT yang sudah menikah, menurut saya dihentikan total saja, ke semua negara. Kalau bahasa MUI, ya, mungkin haram," ucapnya.
Menurut Khofifah, beban dan masalah yang timbul dari TKW PRT yang sudah menikah cukup besar, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi keluarga yang ditinggalkan. Sementara untuk TKW PRT yang belum berkeluarga, menurut Khofifah, tidak masalah dikirim ke luar negeri, hanya saja penempatannya di negara tertentu yang dipastikan memberikan hak dan perlindungan yang layak bagi mereka, misalnya, Hong Kong.
Menurut Khofifah, Hong Kong layak bagi TKW PRT karena di sana PRT masuk dalam pekerja formal. "Perlindungan terhadap mereka cukup baik. Ada waktu liburnya dan lain-lain. Hong Kong ini cukup baik bagi TKW PRT Indonesia. Jadi nggak masalah kalau tujuannya adalah Hongkong," kata Khofifah.
Terkait moratorium penempatan TKI di Arab Saudi yang akan diberlakukan mulai Agustus mendatang, Khofifah menyatakan, kesempatan tersebut hendaknya dimanfaatkan untuk membenahi sistem sekaligus perlindungan dan pemenuhan hak TKI di negara tujuan. Menurut dia, upaya memperbaiki perlindungan dan pemenuhan hak TKI hendaknya tidak hanya fokus di Arab Saudi, karena di sejumlah negara yang menjadi tujuan TKI pun terjadi masalah.