REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri berencana akan melakukan cekal terhadap Panji Gumilang yang tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, menyatakan Panji Gumilang dalam kondisi kurang sehat.
Ia juga memastikan kliennya tidak akan melarikan diri ke luar negeri. "Siapa yang mau ke luar negeri, tidak ada. Beliau (Panji Gumilang) akan hadir, kooperatif," kata Ali Tanjung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).
Mengenai rencana Polri untuk mencekal Panji Gumilang, Ali Tanjung mengaku baru mengetahui hal tersebut. Ia sendiri tidak mau berandai-andai mengenai rencana Polri tersebut. Ia menambahkan, Panji Gumilang tidak kuatir dengan penetapannya sebagai tersangka. "Beliau menyadari bahwa status tersangka memang tahapan penyidikan di kepolisian memang demikian," kilahnya.
Ia berkelit, Panji Gumilang dalam kondisi fisik yang tidak sehat, seperti yang tertulis dalam surat dokter yang diterima Ali Tanjung pada Senin (4/7) pagi. Polisi mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal 266 juncto 263 KUHP. Dengan pasal itu, Panji Gumilang pun terancam akan dipidanakan maksimal delapan tahun penjara.