REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak berkomentar tentang adanya dugaan aliran dana mencurigakan ke pejabat Polri dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro pun meminta agar wartawan langsung bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.
"Terkait dengan hal ini sebaiknya langsung ditanyakan kepada penyidik KPK," ungkap Subintoro melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (4/7), di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Bin ini mengaku PPATK memang sudah mengidentifikasi adanya ratusan transaksi mencurigakan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin. Hanya, Bin enggan menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut.
Pasalnya, menurut Bin, PPATK dilarang untuk mengungkap nama penerima dan pengirim transaksi. Juga, nama Penyedia Jasa Keuangan yang menjadi tempat mereka bertransaksi. Hal tersebut, ungkapnya, sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada saat melakukan penggeledahan di kantor PT Anak Negeri atau kantor M Nazaruddin pada 21 April, penyidik KPK menemukan dokumen yang menyebutkan aliran dana ke salah seorang petinggi Mabes Polri. Empat hari kemudian, sejumlah anggota Polri mendatangi Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja di kantornya.
Diduga, pertemuan itu untuk membahas mengenai temuan penyidik terkait aliran dana ke petinggi Mabes Polri tersebut.