REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif CETRO, Hadar N Gumay menilai UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu rawan barter pasal. Terlebih lagi konsinyering anggota dewan di Komisi II dilakukan di luar kota.
"Konsinyering sudah beberapa kali dilakukan namun dilakukan di luar kota sehingga sulit dipantau. Mereka juga tidak membuka ke media perkembangan kerjannya. Model kerja yang buruk dan membuang dana," katanya kepada Republika, Jumat (24/6).
Menurutnya, model kerja yang dilakukan di luar kota berpotensi terjadinya kompromi jangka pendek. Ia khawatir jika perkembangan pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu itu akan berdampak pula pada hasil yang buruk.
Ia menduga, pembahasan itu pun berkemungkinan melibatkan pemerintah dalam konteks barter pasal. "Misalnya mereka sangat berminat untuk tidak memperpendek masa jabatan KPU atau Bawaslu," katanya.
Selama ini, ada pasal antara pemerintah dan DPR sangat berbeda posisi. "Bisa saja terjadi percakapan; oke kita ikuti pemerintah, tapi untuk pasal lain pemerintah ikut dong," katanya mencontohkan.
Model kompromi itu bentuk yang tidak sehat dan merusak konten asli pengaturan. Cara kerja ini, lanjutnya, menuntaskan masalah tapi dengan pengaturan yang mereka inginkan dan bertentangan dengan publik. "Saya kira ini sangat disayangkan dan ini pola lama DPR kita," katanya.