Jumat 24 Jun 2011 07:20 WIB

Pemerintah Tak Menalangi, Lapindo Tetap Harus Bayar Ganti Rugi

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: cr01
Seorang penjual jasa foto yang juga salah seorang korban luberan lumpur Sidoarjo, Yudi (45), berada di atas tanggul Desa Siring, Kecamatan Porong Sidoarjo.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang penjual jasa foto yang juga salah seorang korban luberan lumpur Sidoarjo, Yudi (45), berada di atas tanggul Desa Siring, Kecamatan Porong Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Proses revisi Peraturan Presiden No.14 Tahun 2007 dan No.48 Tahun 2008 mengenai penyelesaian ganti rugi Lapindo masih terhambat. Penyelesaian peraturan itu masih menunggu keputusan soal APBN-P 2011 terlebih dulu.

"Perpres dari saya sudah diproses. Rupanya menunggu keputusan dari APBN-P itu," ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Kamis (23/6).

Lantaran revisi ini terhambat maka proses sisa pembayaran ganti rugi bagi korban Lapindo yang mencapai Rp 1,104 triliun belum dapat direalisasikan.

Sekedar catatan dalam rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan akan menalangi pembayaran ganti rugi dengan skema pinjam ke perbankan.

Hal ini mengingat PT Minarak Lapindo Jaya dinilai tidak sanggup membayar kekurangan ganti rugi tersebut. Sementara Minarak Lapindo sendiri berkomitmen untuk melunasi dengan kekurangan Rp 1,104 triliun dengan skema dicicil yang batas waktunya akhir 2012 mendatang.

Walaupun begitu Djoko menampik bahwa pemerintah akan menalangi. Menurutnya Minarak Lapindo tetap harus membayar ganti rugi tersebut. "Pemerintah tidak menalangi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement