REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun, hingga saat ini KPK belum mengetahui keberadaan Nazaruddin tersebut.
"Sedang kita siapkan, nanti pada saat yang tepat akan kita umumkan kapan pemanggilan paksa itu," kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di kantornya, Kamis (23/6).
Menurutnya, KPK masih tetap melakukan pencarian dan penelusuran tentang tempat tinggal Nazaruddin tersebut. KPK masih percaya diri dengan kemampuan sendiri hingga tidak mau meminta keterangan dari kuasa hukum Nazaruddin yang telah ditunjuk, OC Kaligis maupun dari Partai Demokrat.
"Ya kalau Partai Demokrat mau memberi tahu syukur, tapi kalau tidak kita cari sendiri," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar mengatakan, KPK belum akan menjajaki kerja sama dengan pihak lain untuk menjemput paksa Nazaruddin. "Belum, masih kita rapatkan, yang jelas sampai sekarang belum ada," kata Haryono saat dihubungi, Kamis (23/6).
Seperti diketahui, KPK akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa Nazaruddin lantaran suami Neneng Sri Wahyuni itu mangkir dari dua pemanggilan pemeriksaan KPK terkait kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang.