REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, lembaganya tak bisa dihancurkan melalui opini. Ia menegaskan, pasti akan melawan opini yang menyerang lembaga yang dipimpinnya itu. "Saya bukan hanya hakim, tetapi juga pejabat negara yang melindungi kewibawaan kantor ini," ujarnya, Rabu (22/6).
Yang penting, kata dia, semua pekerjaan yang diembannya berjalan lancar dan sesuai jadwal. Pasalnya, hakim tidak terganggu dan tidak perlu mengurusi opini liar di masyarakat.
Mahfud mempersilakan siapapun yang ingin membongkar kebobrokan MK, termasuk oleh mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. "Sejak dulu, kalau ada orang yang bermasalah di sini, mengancam membongkar borok MK," sebutnya.
Mahfud membantah adanya opini yang menyatakan terjadi penimbunan kasus oleh MK. Sebab, sembilan hakim MK bekerja secara profesional dalam menyelesaikan perkara. Ia membantah kasus mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai pengalihan isu kasus MK yang ditimbun-timbun. "Semua kasus berjalan lancar dan disidangkan sesuai mekanisme," katanya menegaskan.
Mahfud membantah pernyataan Arsyad Sanusi tentang kekacauan pengelolaan administrasi yustisial di MK. Sehingga muncul surat palsu MK. Mahfud menegaskan, surat palsu muncul karena adanya keterlibatan Arsyad.
"Surat palsu itu yang buat dia (Arsyad). Justru karena administrasi di sini itu bagus, makanya jadi ketahuan," terang mantan Menteri Pertahanan itu. Hakim lainnya, sambung dia, bersih dari kasus. Buktinya banyak yang mendapat penghargaan di bidang administrasi.