REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - DPR tidak memastikan Busyro Muqoddas secara otomatis langsung menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Busyro empat tahun. DPR akan memilih secara ulang ketua KPK periode 2011-2016.
“Oh tidak secara otomastis, ketua akan dipilih lagi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin, saat dihubungi Republika, Selasa (21/6).
Azis mengatakan bahwa ia menyayangkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK yang memutuskan mengikuti keputusan MK dan hanya memilih delapan orang untuk dipilih empat orangnya oleh DPR menjadi pimpinan KPK. Padahal, putusan MK tidak berlaku surut atau tidak berarti membuat putusan DPR soal jabatan Busyro Muqoddas selama satu tahun itu batal. Oleh karena itu, Azis mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menanggapi putusan MK tersebut.
Sementara peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan bahwa pihaknya setuju jika Busyro Muqoddas tidak secara otomatis menjadi ketua KPK jilid III mendatang. Busyro harus mengikuti proses pemilihan ulang di DPR terlebih dahulu. “Jadi, belum tentu dia sebagai ketuanya,” kata Agus.
Anggota Pansel, Imam B Prasodjo, mengatakan bahwa Pansel tidak ikut campur soal Busyro Muqoddas menjadi ketua atau tidak. Tugas Pansel hanyalah memilih delapan orang dari ratusan pendaftar untuk diajukan ke DPR. “Kita tidak tahu soal itulah, itu urusan DPR,” kata Imam.