Selasa 21 Jun 2011 11:24 WIB

KY Periksa Tiga Hakim Kasus Antasari

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Mereka adalah Herry Swantoro (ketua majelis hakim), Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyatakan pemanggilan tiga orang itu untuk dimintakan keterangan dugaan rekayasa selama memimpin sidang. Ketiga hakim itu diperiksa tiga Komisioner KY. Yakni, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Mereka adalah tim panel KY yang bertugas memproses eksaminasi kasus Antasari.

“Intinya KY memeriksa untuk mengklarifikasi data terkait pelanggaran kode etik hakim,” ujar Asep.

Menurut Asep, KY memiliki data perilaku hakim yang sedang diproses tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk klarifikasi laporan kuasa hukum Antasari. Sebab, mereka menuduh hakim melanggar kode etik persidangan. Misal, pengabaian fakta uji forensik, balistik, dan keterangan ahli IT dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan ketua KPK itu.

Asep menyebut KY sebelumnya sudah meminta keterangan Antasari. “KY ingin menyelesaikan kasus ini,” terang Asep.

KY Juni ini dijadwalkan akan menyelesaikan ekspos kasus Antasari. Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, sebelumnya keberatan terhadap pemanggilan tiga hakim yang menyidangkan kasus Antasari. Alasannya karena belum ada hukum acara kode etik hakim yang mengatur pemanggilan itu. Namun, KY menyatakan terdapat dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Ketua KY dan Ketua MA, yang mengatur pemanggilan hakim bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement