REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqqodas ditanggapi dengan kesiapan pihak yang bersangkutan. Termasuk didalamnya, jika pada seleksi berikutnya, Busyro tidak menjadi ketua lagi.
“Sejak dulu saya sudah terbiasa kerja sistem kolegial. Jadi, saya tidak akan mempunyai pretense untuk harus jadi ketuanya,” katanya saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (20/6).
Ia menyatakan kerja sama dengan calon-calon pimpinan KPK memang harus dilakukan dan bahkan menjadi sebuah kebutuhan. KPK, lanjutnya, harus lebih solid, memperkuat solidaritas dan independensi yang mutlak.
“Yang terpenting adalah kriteria dasar integritas, kompetensi, independensi, dan profesionalitas. Empat hal itu mutlak,” katanya. Ia juga menyarankan agar jika ada calon yang masa lalunya terdapat masalah terutama masalah hukum, sebaiknya tidak diluluskan. Sebab, di lain hari bisa membebani KPK.
Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6). Pada hari yang sama menjadi hari terakhir bagi pihak yang akan mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK periode berikutnya.