Senin 20 Jun 2011 16:26 WIB

KPK akan Panggil Paksa Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin merupakan saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, dan pemanggilan paksa dilakukan jika setelah tiga kali dilakukan pemanggilan tetap mangkir, kata Ketua KPK, Busyro Muqqodas, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

"KPK sudah mempersiapkan tim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Muhammad Nazaruddin," ujarnya. Menurut dia, KPK sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, masing-masing pada Senin (13/6) dan Kamis (16/6).

KPK, kata dia, akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap Muhammad Nazaruddin, tapi belum ditentukan waktunya. Ketika ditanya pemanggilan ketiga itu akan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan, Busyro mengatakan, belum ditetapkan karena masih akan dibicarakan di internal KPK.

Ketika ditanya apakah KPK sudah menerima surat keterangan sakit dari Muhammad Nazaruddin yang menuyatakan sedan berobat di Singapura, Busyro mengatakan, belum.

Menurut dia, KPK belum tahu apakah Muhammad Nazaruddin sakit atau tidak, karena KPK belum menerima surat keterangan sakit dari Muhammad Nazaruddin maupun keluarganya.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untukm SEA Games di Palembang, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah.

Ketiga orang tesebut ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas KPK menangkapnya di ruang kerja Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada 21 April lalu dan menemkan bukti berupa cek senilai Rp3,5 miliar.

Menurut Busyro, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengembankan kasus tersebut.

"Untuk mengembangkan kasus tersebut, KPK akan meminta keterangan dari semua pihak terkait yang mengetahui informasinya. Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan meminta keterangan pengurus Partai Demokrat," kata Busyro

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement