REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Produksi NII KW 9, Imam Supriyanto, melaporkan Panji Gumilang terkait pemalsuan dokumen. Akhirnya Polri mengungkapkan akan memanggil dan memeriksa Presiden NII KW 9 itu pada Kamis (23/6) mendatang.
"Iya, akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di DPR, Jakarta, Senin (20/6).
Boy menambahkan Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi terkait pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto. Polisi sendiri telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Namun Boy mengaku belum mempersangkakan dari 13 saksi tersebut.
Sebelumnya, Imam Supriyanto mengungkapkan Panji Gumilang yang memerintahkan dalam memalsukan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaitun. Nama Imam hilang dari dokumen sebagai salah satu pendiri pondok pesantren dan pengurus YPI. Pihak Al Zaitun berdalih Imam telah menyetujui pengunduran dirinya, meski Imam membantahnya.