REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/6), menetapkan masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, selama empat tahun. Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK langsung memutuskan menggelar rapat pleno menanggapi putusan MK tersebut.
Sekretaris Pansel, Achmad Ubbe, mengatakan jika memang keputusan MK tersebut sudah final, maka Pansel akan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut. Artinya, Pansel tinggal memilih delapan orang dari seluruh pendaftar yang akan diajukan ke DPR dan oleh DPR dipilih empat orang untuk menjadi pimpinan KPK.
“Nanti mekanisme pemilihannya akan dibicarakan dalam rapat pleno Pansel di kantor Kemenkumham, Jakarta, pukul 14.00 WIB,” kata Ubbe di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (20/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/6) ini.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 45 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan KPK baik yang diangkat secara bersamaan ataupun pengganti Pimpinan yang berhenti, memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali selama satu kali masa jabatan," kata Ketua MK, Mahfud MD, ketika membacakan putusan.