Senin 20 Jun 2011 12:29 WIB

Pascaputusan MK, Busryo tak Otomatis Jadi Ketua KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/6), menetapkan masa jabatan Ketua KPK, Busryo Muqoddas selama empat tahun. Namun, Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK tidak menjamin Busryo secara otomatis terpilih kembali menjadi ketua.

Menurut Sekretaris Pansel, Achmad Ubbe, jika putusan MK tersebut tentang jabatan Busryo itu sudah final, maka Pansel akan menyesuaikan diri dengan putusan MK. "Tentu Pansel akan menyesuaikan diri dengan putusan MK, adapun mekanismenya itu akan dibisacarakan dalam rapat pleno Pansel pukul 14.00 WIB hari ini," kata Ubbe di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (20/6).

Menurutnya, meskipun MK sudah memutuskan demikian, Pansel tidak menjamin Busryo akan terpilih menjadi Ketua KPK periode 2012-2016 mendatang meskipun ia sudah ditetapkan sebagai bagian dari pimpinan KPK. Tugas Pansel hanya menerima pendaftaran dan melakukan seleksi calon pimpinan.

"Undang-undang tidak mengatur PAW (Pergantian antar waktu) pimpinan KPK, jadi nanti soal jabatan Busryo ditentukan oleh kebijakan DPR," katanya.

Yang jelas, lanjut Ubbe undang-undang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Jadi, masa jabatan Busryo tinggal tiga tahun lagi karena ia sudah menjalani satu tahun pertamanya sebagai pimpinan KPK.

Selain itu, dalam seleksi nanti Pansel hanya akan memilih delapan orang calon pimpinan lainnya untuk diajukan ke DPR. DPR kemudian akan memilih empat orang untuk dipilih menjadi pimpinan KPK.

"Harusnya 10 orang yang diajukan ke DPR, tapi karena masa jabatan Busryo diputuskan MK selama empat tahun, kita hanya mengajukan delapan orang untuk dipilih empat orangnya menjadi pimpinan KPK," kata Ubbe.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 45 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan KPK baik yang diangkat secara bersamaan ataupun pengganti Pimpinan yang berhenti, memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali selama satu kali masa jabatan," kata Ketua MK, Mahfud MD, ketika membacakan putusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement