Jumat 17 Jun 2011 15:30 WIB

Penahanan Ba'asyir di Nusakambangan Kewenangan Pengadilan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Mengenai tempat penahanan Ba'asyir, Polri mengatakan hal tersebut merupakan wewenang pengadilan. "Pemindahan lapas Ba'asyir ranahnya pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (17/6).

Yoga menambahkan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pengamanan pemindahan tahanan terhadap Ba'asyir. Saat ditanya tempat penahanan Ba'asyir yang kabarnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, Polri berkelit hal itu juga wewenang pengadilan.

Ia menjelaskan tempat penahanan tersangka sejak penyerahan berkas kedua, sudah bukan otoritas kepolisian lagi. Setelah tersangka divonis, tempat penahanannya milik otoritas pengadilan. Namun yang ia tahu dari pihak penasihat hukum Ba'asyir akan mengajukan banding. "Kami akan mengawali dan mengamankan dalam pemindahan ke Lapas yang ditentukan pengadilan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar pasal 14 juncto pasal 7 UU terorisme. Padahal dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement