Kamis 16 Jun 2011 20:46 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UULAJ

Rep: Ismail Lazarde/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Uji materiil UU LLAJ diajukan seorang warga Pasanggrahan Jakarta Selatan bernama M Husain Umajohar.

Sembilan hakim MK yang diketuai Mahfud MD menilai M Husain Umajohar tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Alasannya, dalam permohonannya Husain tidak dapat menjelaskan adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya UU LLAJ.

Mahkamah berpendapat, kedudukan hukum (legal standing) pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku pemohon. “Maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan,” kata Ketua  MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/6).

Dalam permohonannya, Husain Umajohar menyatakan, UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya, sejumlah pasal dalam UU LLAJ berpotensi merugikan dirinya sebagai pengguna jalan. Husain berpendapat UU LLAJ telah mengabaikan aspek perlindungan diri pribadi dan keluarga, harta benda dari ancaman ketakutan, dan hak asasi pengguna jasa lainnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. “Mengingat situasi lalu lintas dan angkutan sekarang ini sudah tidak nyaman dan menakutkan,” kata Husain.

Kecuali aspek kerugian terhadap diri sendiri dan keluarga, Husain juga berpendapat UU LLAJ telah memberikan kewenangan terhadap polisi pada kompetensi yang tidak dikuasainya. Husain mengajukan Pasal 7 ayat 2 UU LLAJ yang membuat Polri melakukan tugas yang tidak sesuai dengan tugas Polri berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Kewenangan itu di antaranya adalah mengurus urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta

operasional manajemen lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas. Urusan  pemerintahan tersebut meliputi pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor, pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, serta pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Husain juga mengajukan Pasal 60 ayat 4 UU LLAJ yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengatur bengkel umum. Dalam pasal itu, penyelenggaraan bengkel umum harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Polri. “Pasal tersebut menjadikan Polri semakin jauh dari tugas pokoknya yang diatur dalam UUD 1945,” kata Husain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement