Rabu 15 Jun 2011 17:58 WIB

Ingin Buka-bukaan, KPK Minta Rapat Timwas Century Dilakukan di Kantor KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas, bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Foto: antara
Busyro Muqoddas, bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rapat tim pengawas kasus Bank Century dengan KPK, Ketua KPK, Busyro Muqqodas menyatakan ingin membahas hal tersebut lebih lanjut di kantornya. Artinya, KPK meminta pembahasan mengenai Bank Century dilakukan secara tertutup. Alasan yang dikemukakan yakni supaya secara yuridis kasus ini bisa dikemukakan lebih detail.

"Sebetulnya sejak dulu kami sudah menyatakan belum ditemukan (indikasi tindak pidana korupsi). Tapi jika ada temuan baru, kami bisa meneruskan. Terus terang saya tidak berani katakan final. Kami tawarkan bagaimana supaya ada upaya untuk mengurangi disparitas terkait pemahaman kita," katanya, Rabu (15/6).

KPK pun menawarkan timwas untuk mendatangi KPK dan membahas kemungkinan adanya temuan baru. Di kantornya, KPK akan membeberkan data terkait kasus Bank Century dengan apa adanya. "Setelah itu nanti bisa dilanjutkan forum dan formatnya. Kami serahkan ke timwas. Di sana (KPK) beda dengan di sini (DPR)," katanya.

Menurutnya, dengan langkah itu perbedaan pemahaman bisa dikurangi. Terlebih lagi, persoalan Bank Century bisa menyita waktu. Ia menegaskan bahan penyidikan tidak boleh dibuka secara umum. "Ini hal yang bersifat koinfidens kaitannya dengan tahap penyidikan," katanya.

Hal ini ditegaskan lagi oleh Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah. Ia mengatakan beberapa dokumen tidak bisa dibawa ke DPR. Ia menjelaskan di tangan KPK, kasus Bank Century ini masuk tahap penyelidikan.

Dikhawatirkan jika data tahap penyelidikan ini dilakukan secara terbuka, bisa mengakibatkan ada pihak tertentu yang bisa mengambil manfaat dari yang didiskusikan antara DPR dan KPK. "Dalam UU KIP pun kalau dalam proses penyelidikan ada yang dirahasiakan, maka itu bukan informasi publik," katanya.

Chandra mengatakan secara detail teknis untuk proses penyelidikan memang sebaiknya dilakukan tertutup. "Bukan masalah hal substansi yang mungkin disampaikan, tapi karena masih proses penyelidikan dikhawatirkan pihak yang mengambil dan memanfaatkan keuntungan dari apa yang kami sampaikan," katanya.

Ketua Tim Pengawas Bank Century, Marzuki Alie mengatakan rapat tim pengawas pekan depan akan dilakukan di Gedung KPK. Agendanya mengkroscek temuan KPK dan Tim Pengawas atas kasus bailout bank senilai Rp 6,7 triliun yang belum selesai. "Semua data kan ada di sana. Untuk praktisnya saja. Nanti penegak hukum juga hadir, Polri dan Jaksa Agung juga hadir," katanya.

Marzuki membantah ada informasi baru yang akan disampaikan KPK. Yang ada, temuan Panitia Khusus Bank Century akan dicek satu persatu. Sejauh ini KPK belum memutuskan ada tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement