Selasa 14 Jun 2011 19:29 WIB

Ini Dia, Pasal yang Direvisi pada UU MK

Rep: esthi maharani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada tiga hal penting yang berubah terkait revisi UU MK yang diresmikan oleh Baleg. Pertama terkait dengan MK yang tidak bisa memutuskan putusan lain selain yang dimohonkan. Kedua, DPR menjadi anggota majelis kehormatan MK. Ketiga, perubahan pasal dilakukan di DPR bukan lagi di MK.

Adapun pasal yang memuat hal tersebut yakni;

Pasal 27 A

Untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk majelis kehormatan mahkamah konstitusi yang anggotanya terdiri dari :

a.    1 orang hakim konstitusi

b.    1 orang anggota komisi yudisial

c.    1 orang dari unsur DPR yang menangani bidang legislasi

d.    1 orang dari unsur pemerintah yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum.

e.    1 orang hakim agung

Pasal 45A

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Pasal 57

(1)Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2)Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 59

(1) Putusan MK mengenai pengujian UU terhadap UUD 1945 disampaikan kepada DPR, DPRD, Presiden dan MA.

(2) Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR atau presiden segera menindaklanjuti putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement