REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi, menyatakan secara prosedur tidak ada larangan untuk melakukan penundaan ekspor sapi dengan alasan masalah kesejahteraan hewan.
Dalam hal ini ia merujuk pada artikel 20 dan 21, Kesepakatan Bersama soal Perdagangan dan Tarif (General Agreement on Tarrifs & Trade) yang sama sekali tidak memuat masalah kesejahteraan hewan. ‘’Tapi bisa diartikan juga alasan kesejahteraan hewan diperbolehkan,’’ ujarnya di Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Gusmardi, persoalan kesejahteraan hewan ini secara eksplisit tak disebut sehingga seharusnya Australia tak boleh secara sepihak menghentikan pengiriman sapi ke Indonesia. Hanya saja ia pun menepis jika Australia melakukan diskriminasi dalam perdagangan.
Pada artikel 20 GATT, dinyatakan bahwa pembatasan perdagangan boleh dilakukan dengan alasan kepentingan umum, kesehatan dan keamanan. Sementara pada artikel 21, pengendalian perdagangan juga diperbolehkan dengan alasan kepentingan umum.
Minggu lalu, pemerintah Australia memutuskan melakukan penundaan pengiriman sapi bakalan ke Indonesia selama 6 bulan. Alasannya, karena cara pemotongan sapi di Indonesia tidak sesuai kesejahteraan hewan. Hal ini dikarenakan tayangan televisi ABC yang menunjukkan adanya penyiksaan sapi sebelum disembelih di salah satu rumah pemotongan hewan di Indonesia.