Selasa 14 Jun 2011 15:59 WIB

'Uang yang Diberikan ke Hakim Syarifudin Hasil Saweran Tiga Kurator'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kurator PT SCI, Puguh Wirawan , Selasa (14/6), menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, selama empat jam. Ia mengakui bahwa uang sebsar Rp 250 juta yang diberikan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin berasal darinya.

"Ya kalau benar seperti itu, ya seperti itu," kata Puguh kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo juga membenarkan pernyataan Puguh tersebut. "Ya kalau dia bilang seperti itu benar," ujar Sheila.

Sheila menyebutkan, uang ratusan juta rupiah yang diberikan kepada Syarifudin tersebut merupakan uang milik tiga orang kurator yang salah satunya merupakan kliennya.

Ditanya soal pemeriksaan kliennya, Sheila mengatakan kliennya diminta sampel suara oleh penyidik KPK. Namun, dirinya tak berani memastikan bahwa sampel suara tersebut guna mencocokan hasil penyadapan oleh penyidik KPK. "Sampel suara, penyadapan mungkin," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.

Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl.Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifudin.

Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement