REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bekas Bendahara Umum Partai demokrat, M Nazaruddin, kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk kasus yang berbeda dari panggilan sebelumnya. Dengan ini Demokrat menyatakan angkat tangan dan mempersilahkan KPK untuk menjemput paksa kadernya dari Singapura.
"Ya, Silakan. KPK, kan, punya instrumen," kata Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah saat dihubungi, Senin (13/5). Setelah ini, partai SBY menyerahkan sepenuhnya pemulangan Nazaruddin kepada KPK yang dijamin secara undang-undang.
Jafar menegaskan pihaknya telah maksimal melakukan komunikasi dan bujukan agar anggota Komisi VII itu segera kembali ke tanah air. Nyatanya, hingga kini, Nazaruddin tetap memilih berada di luar negeri.
"Partai tidak mampu, atau tidak memiliki kapasitas menghadirkan seorang Nazaruddin dalam proses hukum. Jadi, saat bertemu kita tidak punya alat untuk memaksa," tambah Jafar.
Saat tim komunikasi Demokrat mendatangi Nazaruddin, lanjut Jafar, timnya tidak pernah diperlihatkan surat keterangan rumah sakit tempatnya berobat. Nazaruddin pun, yang menentukan tempat pertemuan, tidak memberitahukan nama rumah sakitnya. "Kita tak mampu untuk memaksakan semuanya itu," kata dia.