REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho, berharap, KPK melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum tempat dua tersangka itu bersembunyi. Meski dengan Singapura, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, Emerson yakin Nazaruddin bisa dibawa kembali ke Indonesia dengan kerjasama antarpenegak hukum. Begitu juga dengan Nunun Nurbaeti.
Ia berpendapat seperti itu sebab posisi keduanya, khususnya Nazaruddin berbeda dengan koruptor BLBI. Jika koruptor BLBI yang memiliki latar belakang pebisnis bisa bebas di Singapura karena membawa uang banyak. Dengan begitu, mereka bisa menginvestasikan uangnya di sana. Maka, sambung Emerson, keberadaan Nunun dan Nazaruddin tak menguntungkan bagi negera tempat mereka berada.
Karena itu, ia yakin KPK cepat atau lambat bisa menangkap keduanya untuk dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Ini hanya masalah waktu, tunggu saja. Entah mereka ditangkap atau hasil bujukan,” ujar Emerson.
Dalam kasus kaburnya koruptor ke luar negeri, ICW mengkritik keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Pasalnya, sesuai data ICW selama sepuluh tahun terakhir tercatat 45 koruptor yang melengang ke luar negeri. Dari jumlah itu, 20 koruptor terindikasi kabur ke Singapura.
Emerson menyatakan, status koruptor yang kabur itu ada yang masih tersangka, dan sebagian lain sudah divonis. Namun, sambung dia, jika penegak hukum ingin menangkap mereka sebaiknya perlu mempertimbangkan ongkos perjalanan. “Biaya berburu sama biaya baliknya jangan sampai mahal dengan hasil ongkos yang didapat,” sarannya.