Jumat 10 Jun 2011 16:54 WIB

Terkait Syarifuddin, MA Periksa Ketua PN Jakpus Dua Kali

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melansir, telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Syahrial Sidik terkait kasus hakim Syarifudin. Ketua MA Harifin A Tumpa, mengaku jajarannya dua kali memeriksa Ketua PN Jakpus. "Hasil dua kali pemeriksaan masih kami telaah," ujar Harifin di Gedung MA, Jumat (10/6).

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai respon tertangkap tangannya hakim Syarifudin oleh KPK dengan barang bukti uang Rp 250 juta. Pasalnya, muncul dugaan uang dari Puguh Wiryawan, kurator PT Skycamping yang ikut jadi tersangka dalam kasus itu, sebenarnya ditujukan untuk Syahriah Sidik. Bahkan, Harifin mengaku siap diperiksa KPK jika memang ada indikasi uang suap itu melibatkannnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak hari pertama Syarifudin tertangkap KPK. Tim terdiri empat orang dan dipimpim Ketua Muda Pembinaan MA Muhammad Saleh. Harifin menyatakan, pemeriksaan bisa dilakukan lagi jika hasil telaah tim dirasa belum cukup. "Laporan sementara tim investigasi akan kami jadikan bahan evaluasi untuk posisi Ketua PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Sebagai pimpinan tertinggi MA di Indonesia, Harifin merespon setiap kritikan publik. Ia terus membenahi lembaga peradilan agar tak terulang kasus tertangkapnya hakim di masa akan datang. Sebab, hal itu berdampak besar mencoreng kredibilitas lembaga peradilan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ungkap Harifin, MA mengevaluasi sistem pengawasan hakim. Termasuk, prosedur pelaksanaan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat.

Karena ingin mengikuti prosedur hukum berlaku, pihaknya pasti mengevaluasi jabatan Ketua PN Jakpus. Atas dasar itu pula, sambung Harifin, hakin Syarifudin tak langsung dipecat. Namun, cukup diberhentikan sementara. "Semua akan dievaluasi jika nanti ditemukan bukti baru," kata Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement