REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan belum bisa memastikan dua importir film asing yang memegang lisensi Motion Picture Association (MPA) dapat memasukkan lagi film-film hollywood box office ke Indonesia tanpa melunasi tunggakan bea masuk.
Usai rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6), Wakil Menteri Keuangan Anny Rahmawati menyatakan pada prinsipnya dua importir film MPA belum bisa memasukkan film karena belum membayar tagihan bea masuk.
"Intinya, tiga importir kemarin sudah jelas, yang satu sudah pajak, jadi tidak ada apa-apa, sudah bisa memasukkan (film-red). Yang dua karena belum bayar tetap belum bisa memasukkan," ujarnya.
Saat ini, baru satu dari tiga importir film asing yang melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp9 miliar, yaitu PT Amero Mitra.
Namun, perusahaan tersebut khusus mengimpor film-film non MPA (Motion Pictures Association).
Sedangkan dua perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA yang tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk impor film termasuk pembayaran dendanya.
Padahal, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik sebelumnya menjamin film-film Hollywood box office dapat beredar kembali di bioskop-bioskop Indonesia meski para importir film asing belum melunasi tunggakan mereka.
Menurut Jero, pemerintah mendahulukan film-film tersebut bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Indonesia dan jaringan bioskop Indonesia ramai kembali.
Sedangkan masalah tunggakan bea masuk, kata dia, bisa diselesaikan melalui mekanisme tersendiri seperti memperkarakannya ke pengadilan pajak.
Kementerian Keuangan pekan depan berencana mengeluarkan Surat Keputusan pengaturan kembali pajak impor film asing menjadi satu macam pajak spesifik yang nominalnya lebih besar dari sebelumnya. Menurut Anny, pada dasarnya pengaturan kembali itu disesuaikan dengan yang berlaku di dunia internasional.