REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan akan mengevaluasi posisi Ketua Pengadilan Negeri seluruh Jakarta terkait kasus penangkapan Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, tersangka kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. "Evaluasi penting, apalagi dengan adanya peristiwa akhir-akhir ini. Apalagi yang menjabat sudah cukup lama," kata Harifin, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/6).
Harifin juga menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk melakukan pengusutan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus Hakim Syarifuddin. "Siapapun, bisa ketua PN ataupun hakim agung jika terlibat, silahkan KPK mengusutnya," katanya menegaskan.
Harifin mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi pada Hakim Syarifuddin ini dijadikan momentum untuk membersihkan lembaga peradilan dari hakim, panitera dan pegawai lainnya yang nakal. "Ini merupakan momentum untuk membereskan hakim 'brengsek'," tegas Harifin.
Dia juga mengungkapkan bahwa MA sebenarnya sudah menyiapkan surat teguran tertulis kepada Hakim Syarifuddin setelah ada laporan memimpin sidang dengan arogan. "Ada laporan telah membentak pihak yang berpekara pada saat sidang kasus perdata," ungkapnya.
Harifin mengatakan MA telah mempersiapkan untuk memindahkan hakim yang berasal dari Pare-Pare Sulawesi Selatan ini ke Pengadilan Negeri wilayah Nusa Tenggara Barat (NTT). "Sebenarnya sudah siap dipindah ke NTT, tapi dengan kejadian ini tidak lagi dikeluarkan dari Jakarta, tetapi di luar lembaga peradilan," kata Harifin.
Ketua MA ini juga menyatakan kekecewaan terhadap berbagai pihak yang menyatakan bahwa mafia peradilan ini terjadi pada pengadilan tingkat pertama hingga ke hakim agung. "Jangan hanya asal bicara, tapi buktikan. MA terbuka, jangan asal bicara saja," katanya menuturkan.
Pada pemberitaan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. KPK telah menangkap tangan Syarifuddin dengan bukti uang suap Rp 250 juta dan mata uang asing, 116.128 dolar AS, 245 ribu dolar Singapura, 20 ribu yen epang, dan 12.600 riel kamboja di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) pukul 22.00 WIB.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.