REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya memuji dan menghargai sikap Mahkamah Agung yang proaktif akan segera memberhentikan Hakim 'S' karena ketangkap tangan menerima suap.
"Tindakan Mahkamah Agung (MA) ini bisa menghilangkan kesan masyarakat yang menganggap MA selama ini defensif kalau ada Hakim 'nakal' dan dikritik masyarakat," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (4/6).
Bagi Komisi Yudisial (KY), demikian Imam Anshori Saleh, dengan diberhentikannya Hakim 'S', selain memperlancar proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu juga berarti KY tak perlu memprosesnya lagi.
"Tugas KY sudah gugur (melakukan pemeriksaan atas hakim nakal itu), kalau MA sudah memberhentikan Hakim 'S'," katanya.
Diharapkannya, langkah tegas MA ini bisa jadi pelajaran bagi hakim-hakim lain, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan tercela. "Info yang kami peroleh, Senin depan (6/6) MA akan segera mengeluarkan SK Pemberhentian Hakim 'S' ini," ungkapnya menjawab pertanyaan.
Imam Anshori Saleh juga berharap agar MA juga sensitif serta kritis terhadap berbagai aspirasi serta koreksi publik yang menyorot kinerja beberapa hakim lainnya dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus Antasari Azhar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Hakim 'S' yang ditangkap oleh KPK, akan dikeluarkan pada Senin (6/6), ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa.
"Insya Allah, Senin (6/6) akan ditandatangani SK pemberhentian sementaranya," kata Juru Bicara MA yang juga menjabat Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Hakim berinisial S yang ternyata Syariffudin tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam (1/6).
Selain menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam tiga bungkusan kertas coklat senilai Rp250 juta tersebut, penyidik KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan PW, serta sejumlah puluhan ribu mata uang asing dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.
Uang asing tersebut berupa 116.128 dolar AS, 245.000 dolar Singapura, 20.000 Yen, dan 12.600 Riel Kamboja. Sedangkan total rupiah yang ikut diamankan sebesar Rp392.353.000. Hatta Ali mengatakan SK tersebut dikeluarkan hari Senin (6/6) karena penangkapannya sendiri terjadi pada Rabu (1/6) malam dan keesokan harinya libur panjang.